Social Icons

Kamis, 16 Juli 2015

Berhari Raya Idul Fitri sesuai tuntunan Rasulullah



Assalamualaikum 😊
Sebentar lagi kita akan meninggalkan bulan Ramadhan dan menyambut Hari Raya 'Iedul Fitri. Perayaan lebaran (’Iedul Fitri) yang akan kita laksanakan, sudah sesuaikah dengan perintah Allah dan Rasul-Nya? Atau malah kita melakukan hal-hal yang bertentangan dengan perintah-Nya, dengan sekedar ikut-ikutan kebanyakan manusia? Yuk kita simak bahasan berikut.
▪Apa itu idul fitri?
Kata “Ied” menurut bahasa Arab menunjukkan sesuatu yang kembali berulang-ulang, baik dari sisi waktu atau tempatnya. Dinamakan “Al ‘Ied” karena pada hari tersebut Allah memiliki berbagai macam kebaikan yang diberikan kembali untuk hamba-hambaNya.
Adapun dari sisi syar’i, terdapat hadits yang menerangkan bahwa Iedul Fitri adalah hari dimana kaum muslimin kembali berbuka puasa.
Dari Abu Huroiroh berkata: “Bahwasanya Nabi shollallohu’alaihi wa sallam telah bersabda: ‘Puasa itu adalah hari di mana kalian berpuasa, dan (’iedul) fitri adalah hari di mana kamu sekalian berbuka…’” (HR. Tirmidzi dan Abu dawud, shohih).
Oleh karena itu, makna dari “Iedul Fitri” adalah kembali berbuka (setelah sebelumnya berpuasa).
▪Berhari raya sesuai tuntunan Rasulullah
Ibadah tidak terlepas dari dua hal, yaitu:
(1) Ikhlas ditujukan hanya untuk Allah semata,
(2) Sesuai dengan tuntunan Rasulullah.
Apa saja sunnah Rasullah terkait Hari Raya?
1. Mandi Sebelum ‘Ied.
Sa’id bin Al Musayyib berkata: “Sunah hari raya ‘idul Fitri ada tiga: berjalan menuju lapangan, makan sebelum keluar dan mandi.”
2. Berhias sebelum berangkat sholat ‘Iedul Fitri.
Disunnahkan bagi laki-laki untuk membersihkan diri dan memakai pakaian terbaik yang dimilikinya, memakai minyak wangi dan bersiwak. Sedangkan bagi wanita tidak dianjurkan untuk berhias dengan mengenakan baju yang mewah dan menggunakan minyak wangi.
3. Makan sebelum sholat 'Iedul Fitri.
Hal ini berdasarkan hadits dari Buroidah, bahwa beliau berkata: “Rasulullah dahulu tidak keluar (berangkat) pada saat Iedul Fitri sampai beliau makan dan pada Iedul Adha tidak makan sampai beliau kembali, lalu beliau makan dari sembelihan kurbannya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, sanadnya hasan).
4. Mengambil jalan yang berbeda saat berangkat dan pulang dari sholat ‘Ied.
“Rosululloh membedakan jalan (saat berangkat dan pulang) saat iedul fitri.” (HR. Al Bukhori). Diantara hikmahnya adalah agar orang-orang yang lewat di jalan itu bisa memberikan salam kepada orang-orang yang tinggal disekitar jalan yang dilalui tersebut, dan memperlihatkan syi’ar islam.
5. Bertakbir.
Disunnahkan bertakbir saat berjalan menuju tanah lapang, karena sesungguhnya Nabi apabila berangkat saat Iedul Fitri, beliau bertakbir hingga ke tanah lapang, dan sampai dilaksanakan sholat, jika telah selesai sholat, beliau berhenti bertakbir. (HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shohih).
Diperbolehkan saling mengucapkan selamat tatkala ‘Iedul Fitri dengan “taqobbalalloohu minnaa wa minkum” (Semoga Allah menerima amal kita dan amal kalian) atau dengan “a’aadahulloohu ‘alainaa wa ‘alaika bil khoiroot war rohmah” (Semoga Allah membalasnya bagi kita dan kalian dengan kebaikan dan rahmat) sebagaimana diriwayatkan dari beberapa sahabat.
▪Sholat 'Ied
1. Dasar disyari’atkannya:
QS. Al Kautsar ayat 2, dan hadits dari Ibnu Abbas, beliau berkata, “Aku ikut melaksanakan sholat ‘Ied bersama Rasulullah, Abu Bakar dan Umar, mereka mengerjakan sholat ‘Ied sebelum khutbah.” (HR. Bukhori dan Muslim)
2. Hukum sholat ‘Ied:
Fardhu ‘Ain, menurut pendapat terkuat.
3. Waktu sholat ‘Ied:
Antara terbit matahari setinggi tombak sampai tergelincirnya matahari (waktu Dhuha), menurut kebanyakan ulama.
4. Tempat dilaksanakan:
Disunnahkan di tanah lapang di luar perkampungan (berdasarkan perbuatan Nabi), jika terdapat udzur dibolehkan di masjid (berdasarkan perbuatan Ali bin Abi Tholib).
5. Tata cara sholat ‘Ied:
Dua roka’at berjama’ah, dengan tujuh takbir di roka’at pertama (selain takbirotul ihrom) dan lima takbir di roka’at kedua (selain takbir intiqol -takbir berpindah dari rukun yang satu ke rukun yang lain).
6. Adzan dan iqomah pada sholat ‘Ied:
Tidak ada adzan dan iqomah, atau seruan apapun sebelum dilaksanakan sholat karena tidak adanya dalil untuk hal tersebut.
7. Khutbah pada sholat ‘Ied:
Satu kali khutbah tanpa diselingi dengan duduk, menurut pendapat yang terkuat.
8. Qodho’ sholat ‘Ied jika terluput:
Tidak perlu meng-qodho’, menurut pendapat yang terkuat.
Selengkapnya:

• http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bimbingan-idul-fitri.html
• http://muslimah.or.id/fikih/berhari-raya-sesuai-tuntunan-rasulullah.html
• http://muslim.or.id/ucapan-selamat-pada-hari-raya-idul-fitri.html

Kammus FKG UGM
#BersamaMerajutUkhuwah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kunjungan Saudara ke blog KAMMUS FKG UGM ini, semoga silaturahmi tetap terjaga
 
 
Blogger Templates